Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sekretaris mempunyai fungsi:
Penetapan penyusunan rencana kerja kesekretariatan;
Pengumpulan dan pengolahan dokumen perencanaan Badan;
Penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan;
Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sekretariat.
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan dan keprotokolan, barang milik daerah/aset dan rumah tangga, penyiapan kebutuhan pegawai, pembinaan dan pengembangan pegawai serta administrasi kepegawaian lainnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok , Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan bahan pelaksanaan pelayanan umum dan kepegawaian, kelembagaan serta ketatalaksanaan;
Pelaksanaan koordinasi dengan Subbagian dan jabatan fungsional, untuk penyusunan dan penetapan tugas dan fungsi Badan;
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, barang milik daerah/aset, rumah tangga kedinasan dan administrasi kepegawaian;
Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, membawahkan Pelaksana.
Dalam menyelenggarakan fungsi dan subtugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian ditetapkan sebagai ketua kerja.
Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap kelompok Jabatan Fungsional, dapat dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior dan ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Badan.Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang Jabatan fungsional, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretariat terdapat Pelaksana, sebagai berikut:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut:
2. Subbagian Keuangan, sebagai berikut:
3. Analis perencanaan;
4. Penyusun program anggaran dan pelaporan;
5. Pengelola bahan perencanaan;