1. Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
Kepala Bidang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, meliputi Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, dan Data dan Informasi Pembangunan Daerah;
- Penyelenggaraan rencana kerja bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, meliputi Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, dan Data dan Informasi Pembangunan Daerah;
- Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
2. Jabatan Fungsional
- Pengaturan pembentukan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional berdasarkan disiplin ilmu dan keahliannya serta disesuaikan dengan kebutuhan.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud, dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap kelompok Jabatan Fungsional, dapat dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior dan ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Badan.Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang Jabatan fungsional, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pelaksana
Pelaksana pada Bidang Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Perangkat Daerah, sebagai berikut:
- Analis perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Analis data dan informasi;
- Penyusun rencana kegiatan dan anggaran; dan
- Pengelola data.