1. Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

Kepala Bidang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, meliputi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Pengendalian Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, dan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. Penyelenggaraan rencana kerja bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, meliputi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Pengendalian Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, dan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  3. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  4. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

2. Jabatan Fungsional

  1. Pengaturan pembentukan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional berdasarkan disiplin ilmu dan keahliannya serta disesuaikan dengan kebutuhan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud, dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang  jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap kelompok Jabatan Fungsional, dapat dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior dan ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Badan.Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang Jabatan fungsional, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pelaksana

Pelaksana pada Bidang Perencanaan Perekonomian Dan Sumber Daya Alam, sebagai berikut:

  1. Analis perencanaan; dan
  2. Penyusun rencana kegiatan dan anggaran.


STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan